
Yang unik dalam tradisi perkawinan adat Suku Sasak Lombok adalah keharusan melakukan perkawinan dengan cara Merariq. Jika tidak dilakukan Merariq, justru orang tua perempuan akan merasa tersinggung apabila anak perempuannya tidak “dilarikan”. Biasanya kawin lari dilakukan pada malam hari antara waktu magrib dan isya, di mana si gadis dijemput di tempat yang telah disepakati oleh kedua calon pengantin. Dalam rombongan penjemput, ketentuan adat mengharuskan keikutsertaan seorang wanita “suci” dalam arti telah memasuki masa menopause. Hal ini bertujuan untuk menemani si gadis selama proses kawin lari agar tidak terjadi sesuatu di luar norma kesusilaan serta menghindari kecurigaan masyarakat.
Pada masyarakat Sasak, sebelum melaksanakan perkawinan atau Merariq, terdapat beberapa proses yang harus dilalui sebagai sarana saling mengenal antara laki-laki dan perempuan. Berikut prosesi pernikahan adat Lombok.
1. Midang (meminang)
Midang adalah kunjungan secara langsung oleh laki-laki ke rumah perempuan yang diidam-idamkan dalam rangka saling mengenal lebih mendalam untuk selanjutnya bersepakat mengikat hubungan dalam bentuk perkawinan. Proses peminangan diatur oleh adat yang disebut awig-awig, yaitu aturan pelaksanaan adat berdasarkan kesepakatan warga setempat.
Aturan dalam midang antara lain:
- Yang boleh meminang adalah laki-laki yang bukan mahram, baik jejaka, duda, maupun yang telah beristri.
- Tidak boleh saling mencemburui karena masih dalam proses peminangan.
- Cara duduk tidak boleh berdekatan dengan yang dipinang.
- Jika ada peminang lain yang datang menyusul, peminang yang datang terlebih dahulu harus meninggalkan tempat meskipun pembicaraan belum selesai.
- Jika peminangan dilakukan secara bersamaan oleh dua atau lebih laki-laki terhadap satu perempuan, maka yang mempersilahkan tamu adalah perempuan yang dipinang.
- Peminang yang meninggalkan tempat boleh meminang perempuan lain di tempat berbeda.
- Orang tua perempuan harus meninggalkan ruang peminangan.
- Tempat peminangan harus terbuka dan tidak boleh dilakukan di tempat sepi.
Tujuan utama midang adalah untuk bertemu dengan perempuan yang diidamkan. Selain sebagai sarana saling mengenal, midang juga membahas rencana perkawinan di kemudian hari. Jika kesepakatan tercapai, maka kedua calon pengantin akan merencanakan Merariq pada malam yang telah disepakati.
2. Merariq
Merariq merupakan rangkaian akhir dari proses pencarian jodoh menuju perkawinan. Merariq berarti membawa lari seorang perempuan oleh pihak laki-laki untuk dinikahi. Cara ini merupakan tradisi yang paling banyak dilakukan oleh Suku Sasak sejak dahulu hingga sekarang.
Aturan Merariq antara lain:
- Calon mempelai perempuan harus diambil dari rumah orang tuanya dan harus benar-benar bersedia menikah.
- Merariq dilakukan pada malam hari dari setelah magrib hingga pukul 23.00 WITA.
- Merariq tidak boleh dilakukan dengan paksaan, kekerasan, atau cara tidak sopan.
- Harus disertai seorang perempuan sebagai pendamping.
- Calon mempelai perempuan dibawa ke rumah keluarga pihak laki-laki dan ditemani oleh perempuan lain hingga proses Betikah selesai.
- Keadaan calon mempelai perempuan harus segera diinformasikan kepada kepala dusun dan keluarganya melalui tepesejati dan tepeselebar.
3. Mesejati dan Selabar
Mesejati adalah pemberitahuan kepada pemimpin adat tempat asal calon pengantin wanita. Jika mesejati diterima, dilanjutkan dengan selabar, yaitu pemberitahuan kepada keluarga calon pengantin wanita. Selabar dilakukan tiga tahap dengan rincian sebagai berikut :
- Mulai dari pemberitahuan kepada keluarga pengantin wanita.
- Pemukulan gong alit di persimpangan desa,
- pembahasan lanjutan dengan keluarga pengantin wanita.
Saat ini dianggap telah ada kesepakatan pihak penganten wanita atau telah selesai melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan/kesimpulan. Pelaksanaan selabar ini sama dengan pesejati baik itu jumlah anggota ataupun parigannya, bedanya adalah : Pesejati, ditujukan kepada kepala desa atau keliang/kepala lingkungan. Peselabar, ditujukan kepada keluarga calon pengantin wanita. Pelaksanaan pesejati dan peselabar dirangkum menjadi satu yaitu “Perebak Pucuk“.
Orang yang datang mesejati paling sedikit 4 orang terdiri atas keliang (kepala dusun), kepala RT, kepala RW dan satu orang dari pihak keluarga pengantin laki. Keempat orang ini mendatangi kepala desa, kepala dusun dan ketua RT di mana pengantin perempuan bertempat tinggal yang selanjutnya Bersama sama mendatangi orang tua dari pengantin wanita. Keempat utusan dari keluarga pengantin wanita melaporkan bahwa proses mbait wali (nunutun Wali).
4. Nuntut Wali
Nuntut Wali, dilakukan oleh tokoh agama ditemani oleh tokoh adat. Disaat ini dilakukan pembahasan tentang pernikahan, baik tentang yang akan menjadi wali, besaran mas kawin serta waktu pelaksanaan (Hari, Tanggal, Jam). Biasanya langsung bersamaan dengan acara merangkat atau kalau ditunda waktunya paling lambat tiga hari.
5. Penobatan
Penobatan adalah proses pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan prosesi ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu dan disaksikan oleh para saksi.
6. Trasne Kayun
Trasne Kayun, paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan pernikahan , kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang trasne kayun. Pelaksanaan trasne kayun ini dilakukan oleh 2 – 6 orang, tetapi harus ada orang yang bertanggungjawab walaupun hanya 1 orang. Dalam pelaksanaan ini kadang tidak membahas trasne kayun, tapi mungkin sekedar pemberitahuan untuk bersabar dulu karena ada beberapa faktor penyebab hingga tidak dilaksanakan penyelesaian segera. Dalam pembahasan trasne kayun, ada beberapa hal yang kadang muncul, seperti Gantiran, Mahar, dan Kebijakan.
Gantiran, besarnya gantiran ini tergantung pada strata yaitu; Utama, Madya dan Nista. Gantiran Utama, terdiri dari Kerbau 2 ekor berumur 5 tahun, Beras 200 catu (± 5 kwintal), Kelapa 200 butir, Kayu 200 ikat, Bumbu-bumbu secukupnya, dan Minyak goreng (minyak kelapa) 20 botol. Gantiran Madya, terdiri dari Kerbau 2 ekor berumur 3 tahun, Beras 100 catu (± 2,5 kwintal), Kelapa 100 butir, Kayu 100 ikat, Bumbu-bumbu secukupnya, dan Minyak goreng (minyak kelapa) 10 botol. Gantiran Nista, terdiri dari Sapi 1 ekor berumur 3 tahun, Beras 50 catu (± 1,25 kwintal), Kelapa 50 butir, Kayu 50 ikat, Bumbu-bumbu secukupnya, dan Minyak goreng (minyak kelapa) 5 botol.
Mahar, cara ini jarang dilakukan karena standarnya mengikuti harga terdahulu (harga ibu), baik menyangkut nilai/besar mas kawin ataupun nilai pertanggungjawaban (trasne kayun).
Kebijakan, cara ini dilakukan apabila gantiran tidak dilakukan atau gantiran dinilai dengan uang. Dan kebijakan dilakukan apabila yang bersangkutan tidak mampu menjalankan gantiran. Faktor-faktor tidak dijalankan sistim gantiran adalah ketidakmampuan materi, Salah satu pihak tidak paham tentang gantiran, tidak memiliki massa untuk melakukan gantiran, dan karena jarak yang cukup jauh antara pihak laki-laki dan wanita.
7. Angkat Janji (Bait Janji)
Yang dimaksud dengan Angkat Janji (Bait janji) adalah pelaksanaan menentukan hari sorong serah aji krame dan nyongkolan, sekalian juga me mbahas lambing-lambang adat dan berapa besar biaya pelaksanaan sorong serah aji krame. Selain itu juga membahas tentang prosesi penyongkolan dan apa saja yang akan dibawa pada saat penyongkolan. Jika dilakukan penyambutan (Mendakin), maka atribut-atribut mendakin harus diketahui juga oleh kedua belah pihak. Adapun kelengkapan mendakin adalah Karas 2 buah, Pekemit 4 orang, Panji (Pembayun) 1 orang, Kebon odek 2 buah, Ongsongan (Tegantung kemampuan), Tumbak secukupnya, Juli jempane (Bagi yang mampu). Buah-buahan, Payung agung, dan Gong gendang. Sedangkan kesiapan dari pihak penampi (Mendakin) adalah Karas 2 buah, Pekemit 4 orang, Tumbak secukupnya, Paying agung 2 buah, Buah-buahan, Gong gendang, Juru pikul pengganti, Pendampin penganten laki 2 orang, dan Pendamping penganten wanita 2 orang.
Biasanya langsung bersamaan dengan acara merangkat atau kalau ditunda waktunya paling lambat tiga hari. Persoalan yang sering terjadi dalam penyelesaian adat ini adalah “ajikrama” dan permasalahan yang terkait dengan biaya penyelesaian upacara “begawe” (resepsi). Setelah semua kesepakatan ini diperoleh maka dilanjutkan dengan acara akad nikah yang diselenggarakan dirumah calon mempelai laki-laki. Pelaksaan akad nikah dilaksanakan sesuai aturan yang diberlakukan menurut syariat Islam.
8. Sorong serah atau ajikrama.
Sorong serah aji krame adalah upacara peresmian pernikahan secara adat sasak, dimana pihak keluarga penganten laki mendorong kedua orang tua pengantin laki agar melakukan penyerahan. Orang tua harus menyerahkan anaknya kepada penganten wanita untuk berumah tangga. Demikian juga sebaliknya dengan pihak keluarga penganten wanita mendorong kedua orang tua penganten wanita agar menyerahkan anaknya kepada penganten laki-laki untuk dijadikan istri dalam rumah tangga, sehingga orang tua tidak perlu lagi campur tangan dalam rumah tangga anaknya. Pada upacara sorong serah aji krame ini dihadiri oleh beberapa tokoh adat dan tokoh agama yang sekaligus menjadi saksi peresmian pernikahan secara adat sasak.
Dalam acara ini keluarga perempuan juga mengadakan suatu acara selametan yang biasanya biaya ditanggung oleh pihak laki-laki atas dasar kesepakatan yang telah di tentukan pada saat pelaksanaan selabar. Pada saat ini juga dilakukan beberapa tagihan yang terkait dengan adat yang harus dilaksanakan, terutama berupa denda yang dikenakan kepada pihak laki-laki apabila dalam proses penyelesaian adat sebelum acara ini pernah terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap adat yang diperlukan.

9. Nyongkol

Nyongkol adalah kegiatan terakhir dari seluruh proses perkawinan. Kegiatan ini dilakukan secara bersamaan seluruh anggota keluarga mempelai laki-laki bersama masyarakat berkunjung kerumah mempelai perempuan. Tujuannya adalah untuk menampakkan dirinya secara resmi dihadapan orangtuanya dan keluargakeluarganya bahkan juga kepada seluruh masyarakat sambil meminta maaf serta memberi hormat kepada kedua orangtua pengantin perempuan. Kedua mempelai dalam kegiatan ini bagaikan sang raja dan permaisurinya yang diiringi oleh rakyatnya. Keduanya menggunakan pakaian serba mewah sebagaimana layaknya perlengkapan seorang raja bersama permaisurinya. Adapun bentuk pakaian yang dikenakan oleh kedua mempelai dalam acara nyongkol harus menggunakan pakaian sesuai ketentuan adat. Untuk menyamarkan kegiatan ini biasanya diiringi dengan berbagai kesenian tradisional, seperti gamelan, klentang dan kesenian tradisional Lombok lainnya.

@gendangbeleqofficial)
10. Nampak Tilas atau Bales onos nae
Nampak tilas (bahasa sasak = Bales ones nae) adalah acara silaturrahmi keluarga dekat dari kedua belah pihak mempelai. Dimana pihak keluarga penganten laki-laki mendatangi rumah penganten wanita dan dilakukan pada 2 atau 3 hari setelah acara penyongkolan. Kedua keluarga saling mengenal lebih dekat lagi serta adanya pembahasan tentang kedua penganten tersebut dalam menempuh hidup baru.


