Destinasi Wisata di Wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani Yang dibuka dalam progran Menuju New Norma

Danau Segara Anak Taman Nasional Gunung Rinjani

Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan bagian UNESCO Global Geopark Rinjani-Lombok dan Cagar Biosfer Rinjani Lombok yang menyerap tenaga kerja pada sektor wisata alam sejumlah 1.731 orang Pemandu Gunung (porter dan guide) dan 129 Trekking Organizer.

Berdasarkan arahan Dirjen KSDAE, hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten serta mempertimbangkan zona resiko Covid-19 (zona Hijau dan Kuning), Balai Taman Nasional Gunung Rinjani akan melakukan Reaktivasi (pembukaan kembali) Tahap I, kegiatan wisata alam di Taman Nasional Gunung Rinjani. Berdasarkan update zona resiko Covid-19 yang diterbitkan oleh BNPB tanggal 5 Juli 2020; Kabupaten Lombok Timur pada zona Kuning (resiko rendah), Kabupaten Lombok Utara pada zona Kuning (resiko rendah) dan Kabupaten Lombok Tengah pada zona Oranye (resiko sedang). Pembukaan destinasi berlaku mulai hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 dengan menerapkan panduan kunjungan wisata alam dan protokol Covid-19. Kegiatan wisata pendakian dilakukan 1 hari (One Day Trip) dan tidak menginap dengan kuota 30% dari kuota kunjungan normal.

Destinasi yang dibuka adalah :

  1. Otak Kokok Joben (Joben Eco Park) dengan kuota maksimal 227 pengunjung per hari.
  2. Telaga Biru dengan kuota maksimal 84 pengunjung per hari.
  3. Air Terjun Jeruk Manis dengan kuota maksimal 180 pengunjung per hari
  4. Gunung Kukus dengan kuota maksimal 90 pengunjung per hari.
  5. Timbanuh dengan objek daya tarik wisata berupa Air Terjun Mayung Polak dengan kuota maksimal 60 pengunjung per hari.
  6. Sebau dengan kuota maksimal 22 pengunjung per hari.
  7. Savana Propok dengan kuota maksimal 150 pengunjung per hari.
  8. Air Terjun Mangku Sakti dengan kuota maksimal 90 pengunjung per hari.

TNGR akan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan. Baik dari mulai pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat ke luar pintu Wisata. Wisatawan antara lain diwajibkan menggunakan masker, membawa Handsantizer/sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter, membawa surat keterangan bebas covid-19 (untuk yang dari luar provinsi NTB) atau bebas gejala influensa (Influenza-like illness) untuk yang berasal dari pulau Lombok.

Jam kunjungan/pelayanan mulai pukul 09.00-15.00 Wita.

Lima destinasi wisata pendakian Gunung Rinjani masih di tutup sesuai arahan Kementerian LHK dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB serta Pemerintah Kabupaten. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani telah membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap Untuk Kunjungan Wisata Alam pada Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

 

Komentar